Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, berharap kepada majelis hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK meminta itu karena Sahbirin Noor sampai dengan saat ini belum diketahui keberadaannya.

OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

Budi mengatakan, hakim harusnya menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin cacat formil. Sebab, Paman Birin tengah kabur dari jeratan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Budi.

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," imbuhnya.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dikabarkan hilang setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.

KPK menyebut keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. Padahal, dia saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Paman Birin masih belum diketahui itu terungkap ketika KPK selaku pihak termohon menjawab praperadilan yang diajukan Paman Birin ke PN Jakarta Selatan. Paman Birin telah mengajukan praperadilan kedua dengan nomor gugatan: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan termohon," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 November 2024.

"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambungnya.

KPK menetapkan tersangka Paman Birin tanpa pernah melakukan pemeriksaan. Namun, alasan KPK tak memeriksa Paman Birin karena keberadaannya masih belum diketahui.

"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," sebut dia.

Namun begitu, dia menuturkan penetapan tersangka Paman Birin tetap berdasar alat bukti hingga keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya