Sahbirin Noor Tak Muncul Lagi di Kantor Gubernur Kalsel Usai jadi Tersangka, KPK: Jelas Kabur
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah tak melakukan ativitas sehari-harinya di kantornya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Status Paman Birin juga belum ditahan.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan. Namun, SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 6 November 2024.
Dia mengatakan tindakan Paman Birin jelas melarikan diri atau kabur. Padahal, KPK sudah melakukan serangkaian upaya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," jelas Budi.
Maka itu, Budi menegaskan, Paman Birin sejatinya tak patut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, diketahui sudah tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah sebagai Kabid CK Dinas PUPR Kalsel.
Lalu, ada Ahmad yang merupakan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Agustya Febry Andrean yang menjabat Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Kemudian, dari pihak swasta ada Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).Â
Paman Birin bisa lolos dari jeratan OTT KPK. Dia terungkap jadi otak OTT ini setelah anak buahnya buka mulut kepada penyidik KPK.
KPK baru menahan enam orang tersangka dari tujuh. Dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Â
Adapun untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.
Â