Menkum Sebut Revisi UU Kerja Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.
Demikian ditegaskan Supratman merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
“Terkait perubahan UU Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses prolegnas,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalarta, Rabu, 6 November 2024.
Dikatakan, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan keputusan MK yang meminta pemerintah dan DPR memisahkan dari UU Cipta Kerja.
“Nah, karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan. Yang paling penting yang harus disikapi sekarang kan soal pengampunan,” kata Supratman.
Menkum juga menambahkan pihaknya sudah bersepakat dengan para buruh dan pekerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Walaupun tidak perlu terburu-buru,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK menyatakan Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Ciptaker.
"Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6 tahun 2023," kata Enny.
Menurut Enny, UU baru tersebut untuk mencegah adanya masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU Ketenagakerjaan.
“(UU Ketenagakerjaan) dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," ujarnya.