PPATK: Usia Pemain Judi Online Semakin Rendah, di Bawah 10 Tahun

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan judi online (judol) semakin merambah ke usia anak-anak. Bahkan, dari data yang ada, anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat bermain judi online.

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. 

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat, jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan dalam ruang rapat Komisi III DPR.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Ivan menyebut, anak-anak di bawah usia 10 tahun ini mudah bermain judi online karena modal yang dibutuhkan sangat kecil. Dia mengatakan, dengan deposit Rp10 ribu, anak-anak ini sudah bisa bermain judi online.

DPR Bakal Lakukan Kajian Mendalam soal Usul Pembatasan Medos Bagi Anak-Anak

"Jika kita melihat kecenderungan pelaku transaksi itu semakin banyak masyarakat yang terkait, itu sudah semakin banyak dan transaksinya semakin kecil," ungkapnya.

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya juta-juta, sekarang hanya bisa Rp10.000. Kita bisa melihat ada setoran Rp10.000 untuk judi online dan segala macam itulah yang membuat transaksi semakin masif," tutur Ivan.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025