PPATK: Usia Pemain Judi Online Semakin Rendah, di Bawah 10 Tahun
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan judi online (judol) semakin merambah ke usia anak-anak. Bahkan, dari data yang ada, anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat bermain judi online.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat, jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan dalam ruang rapat Komisi III DPR.
Ivan menyebut, anak-anak di bawah usia 10 tahun ini mudah bermain judi online karena modal yang dibutuhkan sangat kecil. Dia mengatakan, dengan deposit Rp10 ribu, anak-anak ini sudah bisa bermain judi online.
"Jika kita melihat kecenderungan pelaku transaksi itu semakin banyak masyarakat yang terkait, itu sudah semakin banyak dan transaksinya semakin kecil," ungkapnya.
"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya juta-juta, sekarang hanya bisa Rp10.000. Kita bisa melihat ada setoran Rp10.000 untuk judi online dan segala macam itulah yang membuat transaksi semakin masif," tutur Ivan.