KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Asal Uang Pembelian Aset Miliknya

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Dia dicecar soal ini oleh lembaga antirasuah.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Tersangka AGK didalami Penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

KPK menahan Muhaimin Syarif alias UCU atas kasus suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu, 17 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan AGK dilakukan di Rutan Ternate pada Selasa 5 November 2024 kemarin. Status pemeriksaan kepada AGK yakni sebagai tersangka.

AGK diperiksa bersama satu orang lainnya yang berkapasitas sebagai saksi. Dia adalah Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub alias IJ.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

"Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK," kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Adapun dua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Kini AGK sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya