Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menyebut para calon migran harus melampirkan mutasi rekening saat mengurus syarat keimigrasian. Hal itu menurut Agus menjadi salah satu strategi preventif menangani kasus TPPO di daerah rawan.
"Termasuk kita tambahkan persyaratan dalam pengajuan dokumen keimigrasian, kalau bisa di syaratnya ditambah saja dengan melampirkan rekening satu tahun," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 6 November 2024.
Melalui mutasi rekening tersebut, Agus mengatakan pihaknya bisa memantau mana warga yang bertujuan untuk wisata atau justru menjadi migran ilegal dan berpotensi korban TPPO.
"Kita lihat nanti mutasi rekeningnya wajar atau tidak wajar, yang bersangkutan mau melakukan kegiatan wisata misalnya," jelasnya.
Eks Wakapolri itu menjelaskan, pihaknya akan mengecek jumlah dana dalam mutasi rekening tersebut sebelum memberikan izin keberangkatan bagi para calon imigran.
"Kalau rekeningnya cuma Rp100 ribu atau Rp500 ribu enggak mungkin dia liburan kan. Jadi itulah yang menjadi salah satu upaya kita di samping membentuk petugas imigrasi pembina desa. Kita juga melakukan upaya menambah persyaratan administrasi khusus kepada mereka dan kalau perlu melalui proses wawancara di daerah-daerah berpotensi atau rawan TPPO," tutup Agus.