Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengerahkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa). Adapun, salah satu tujuan diterjunkannya ratusan orang petugas imigrasi ini untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ingin menjadi pekerja migran di luar negeri.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan implementasi desa binaan imigrasi dan penetapan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) ini merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama asta cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM,” kata Agus dikutip pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut dia, masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi terkait hal tersebut.
“Untuk meminimalisir risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggungjawab dalam proses persiapan dan penyaluran calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perkenomian RI, Airlangga Hartarto pada 27 Maret 2024. Di tahun 2023, jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965 atau naik 37 persen dari tahun 2022, dan 176 persen dari tahun 2024.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kata Agus, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Sehingga, lanjut mantan Wakapoli ini menegaskan tidak membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi serta memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
“Oleh karena itu, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor,” ungkapnya.
Selain itu, Agus menambahkan bahwa mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI. Memang, kata dia, pekerja migran itu berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, sepatutnya idarahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” katanya.