MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan pengacara mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening," demikian bunyi amar kasasi dilansir dari laman MA, Selasa 5 November 2024.
Putusan tersebut diketok pada Rabu 9 Oktober 2024. Adapun yang bertindak sebagai majelis hakim kasasi yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
Roy Rening dalam hal ini tetap divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait dengan kasus yang menjeratnya. Vonis itu telah diputuskan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, usai merintangi penyidikan KPK soal korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024.
Hukuman dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, hakim menjelaskan bahwa Stafanus Roy Rening juga dijatuhi hukuman bayar denda sebanyak Rp 150 juta. Pun, jika tak bisa membayar maka akan diganti kurungan tiga bulan lamanya.
"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata hakim.