Waduh! Warga Aceh yang Terseret Penyelundupan Rohingya Raup Untung hingga Rp128 Juta dari Agen
- Dani Randi/Aceh.
Aceh Timur, VIVA - Dua warga Aceh Timur yang ditangkap karena terlibat penyelundupan pengungsi Rohingya ternyata dapat keuntungan Rp52 juta hingga Rp128 juta. Keuntungan itu didapat mereka jika berhasil mendaratkan etnis Rohingya ke daratan Aceh.
Kedua warga Aceh yaitu inisial AY (64) dan IS (38). Keduanya punya peranan yaitu AY sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya di Perairan Aceh. Lalu, IS (38) punya peran menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Aceh Timur.
Selanjutnya, ada seorang warga Myanmar berinisial MH (41) yang terlibat dalam kasus itu juga ikut dibekuk. MH memiliki peran sebagai nakhoda kapal yang mengangkut Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, ada agen penyelundup Rohingya yang bernama Molofi Abdul Rohim yang membayar ketiganya. Dalam kasus ini, MH dibayar sebesar 200 Ribu Taka atau Rp26 juta.
Kemudian, dua warga Aceh yakni IS dapat bayaran Rp1 juta taka atau Rp128 juta. Sementara, AY Rp52 juta karena hasil mengantar Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur.
“Agen Molofi Abdul Rohim ini memberikan upah ke IS sebesar Rp1 juta Taka atau Rp 128 juta dan sekaligus memperbaiki kapal milik AY. Kemudian, AY mendapat keuntungan dari mengangkut Rohingya dari perairan Padang Tiji ke Aceh Timur lebih kurang Rp52 juta,” kata Iptu Wahyu, Selasa, 5 November 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil, telepon satelit, kapal pengangkut Rohingya bernama KM Jeddah 01. Lalu, ada juga uang tunai Rp128 juta dan satu buku rekening Bank BSI dan dokumen lainnya.
Sebelumnya, aparat menangkap tiga penyelundup 96 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Ketiganya yaitu MH warga Myanmar dan dua warga Aceh berinisial IS dan AY.
IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari pengakuan IS, dapat informasi kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya adalah milik AY. Dengan demikian, dari informasi tersebut polisi menangkap AY tanpa perlawanan.
“MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Sedangkan, IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (5/11).
Tiga pelaku bakal dijerat pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.