Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amaiati mengungkapkan bahwa Edward Tannur, ayah dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim untuk penanganan perkara penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti.

Khofifah-Emil Tutup Hari Terakhir Kampanye Gelar Doa Bersama Warga Jatim

Pemeriksaan terhadap Edward Tannur dilaksanakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, 5 November 2024. "[Edward Tannur] Dimintai keterangan," kata Mia kepada wartawan di kantor Kejati Jatim.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Mia, belum ditemukan bukti dan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan Edward Tannur pada kasus suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara anaknya, Ronald Tannur. "Belum ada [keterlibatan Edward Tannur]," ujarnya.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, di kantor Kejati Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Kajati yang hobi menyanyi itu menambahkan, yang terlibat aktif, dari menyiapkan, mengatur, hingga menyiapkan uang suap melalui pengacara Lisa Rahmat kepada majelis hakim ialah istri Edward Tannur, yakni Meirizka Widjaja. "[Edward Tannur] hanya bilang serahkan hakim saja," ucap Mia.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Karena dalam pasal yang diterapkan mensyaratkan adanya peran aktif dalam praktik suap, maka sementara ini belum ditemukan petunjuk keterlibatan Edward. Itu berbeda dengan peran istrinya, Meirizka Widjaja, yang aktif dalam aksi lancung tersebut.

Di sisi lain, Mia menerangkan bahwa 3 hakim tersangka penerima suap dari pihak Meirizka Widjaja, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dipindah Kejagung dari Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim ke rutan di Jakarta. Mereka dibutuhkan kesaksiannya untuk tersangka Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.

Kasus suap penanganan perkara penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas dengan terdakwa Ronald Tannur diusut Kejagung setelah penyidik curiga vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dari majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, karena ada praktik suap.

Hasil penyelidikan dan pendidikan Kejagung ternyata benar. Akhirnya, tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik Kejagung juga menahan eks pejabat MA, Zarof Ricar, setelah disangka sebagai makelar kasus dalam aksi suap tersebut.

Pada Senin, 4 November 2024, malam kemarin, giliran ibu Ronald, yakni Meirizka Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya