Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online
- Ist
Jakarta, VIVA - Tersangka utama kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni AK, pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.
"Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Selasa, 5 November 2024.
Tapi, yang bersangkutan dinyatakan tak lolos seleksi. Tersangka AK kemudian malah terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.
"Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih mendalami alasan tersangka AK bisa melakukan hal itu padahal dinyatakan tak lolos seleksi.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.