Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai dengan saat ini masih mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Paman Birin dikabarkan menghilang ketika KPK mengusut hingga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa fee proyek di Kalsel.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia menuturkan bahwa dirinya juga tak melakukan komunikasi dengan kliennya tersebut.

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak," ujar Soesilo Aribowo kepada wartawan di Jakarta Selatan, pada Selasa 5 November 2024.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

"Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak gubernur," sambungnya.

Soesilo mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak akan kabur dari KPK walau telah ditetapkan menjadi tersangka. Terlebih, KPK sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

“Setahu saya adalah pak gubernur tidak akan ke mana-mana, apalagi ke luar negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dikabarkan hilang setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.

KPK menyebut keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. Padahal, dia saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Paman Birin masih belum diketahui itu terungkap ketika KPK selaku pihak termohon menjawab praperadilan yang diajukan Paman Birin ke PN Jakarta Selatan. Paman Birin telah mengajukan praperadilan kedua dengan nomor gugatan: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan termohon," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 November 2024.

"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambungnya.

KPK menetapkan tersangka Paman Birin tanpa pernah melakukan pemeriksaan. Namun, alasan KPK tak memeriksa Paman Birin karena keberadaannya masih belum diketahui.

"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," sebut dia.

Namun begitu, dia menuturkan penetapan tersangka Paman Birin tetap berdasar alat bukti hingga keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya