Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA -- Penelusuran aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang diduga dinikmati keluarganya masih ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk itu Korps Adhyaksa menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri harta kekayaan Zarof berkaitan dengan dugaan makelar kasus di MA.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” kata dia, Selasa, 5 November 2024.
Kejagung pun minta kerja sama beberapa pihak untuk minta salinan transaksi dari rekening Zarof serta keluarganya. Apalagi, lanjut dia, beberapa rekening telah diblokir.
“Kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Qohar memastikan pengusutan asal mula uang Rp920 miliar milik Zarof dari penanganan perkara di MA terus dilakukan.
“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” katanya lagi.
Diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.