Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran kementeriannya turut menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau PKP, Maruarar Sirait, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan tanah bekas koruptor untuk dibangun menjadi perumahan rakyat. Permintaan ini juga turut diminta kepada Kejaksaan untuk melakukan hal yang sama dengan KPK.

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran

"Kami juga, seperti dengan kejaksaan, kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, ideal itu yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia," ujar Maruarar Sirait kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Maruarar mengatakan, hal itu dilakukan agar tanah bekas milik koruptor bisa bermanfaat untuk negara. Terlebih, rakyat Indonesia masih banyak yang membutuhkan hal tersebut.

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

"Dan kami merasa mendapatkan dukungan yang luar biasa," ucap dia.

Politikus Partai Gerindra itu, menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK juga sekaligus meminta bantuan untuk membuatkan sistem pencegahan di Kementerian PKP.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

"Jadi sistemnya juga akan dibuat, orangnya juga dibuat, dan kemudian akan ada tindak lanjut lagi. Dan saya rasa ini adalah pertemuan yang sangat produktif," tukas dia.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025