Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024
- Ist
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Gugatan praperadilan itu pun sudah diterima dengan nomor register 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
"Berdasarkan data dari Sipp PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa 5 November 2024.
Djuyamto mengatakan, ketua PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal yang bakal mengadili sekaligus memeriksa praperadilan Tom Lembong. Hakim tunggal tersebut yakni Tumpanuli Marbun.
Kemudian, sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong akan digelar pada Senin 18 November 2024. "Untuk sidang pertama hari Senin 18 November," kata Djuyamto.
Diwartakan sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Tom Lembong demi mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Gugatan praperadilan itu diajukan Tom Lembong pada Selasa 5 November 2024. "Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Ari Yusuf menjelaskan bahwa ada lima poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilan. Salah satu poinnya yakni kurangnya bukti permulaan dalam menetapkan tersangka untuk Tom Lembong.
Berikut poin-poin yang diajukan kubu Tom Lembong dalam gugatan praperadilan:
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.
Kubu Tom Lembong meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Ari Yusuf juga menyebutkan penetapan tersangka kepada Tom Lembong tidak sah. "Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," katanya.