Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung membenarkan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024,  penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan juga memeriksa Ronald Tannur dan adiknya berinisial CT dalam perkara yang sama.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Ketiganya diperiksa dalam kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri  Surabaya kasus dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur.

"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, di kantor Kejati Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Harli menjelaskan ayah dari Ronald Tannur yaitu Edward Tannur dan adik Ronald Tannur, CT, diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  "Untuk RT (Ronald Tannur) juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," tuturnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik merupakan upaya untuk mencari keterangan tambahan dari para saksi terkait kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

"Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur mengetahui kalau istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.

MW, ibu dari Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Akan tetapi, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.

"Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," kata dia.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya