Kubu Tom Lembong Sebut Temuan BPK Belum Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa dirinya sudah membaca dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor Gula

"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024.

Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id
Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Ari Yusuf menyebut Kejagung RI harus banyak memperbaiki terkait dengan perkara rasuah Tom Lembong. Salah satunya terkait dengan kerugian negara.

"Ada beberapa hal yang salah dan diminta diperbaiki, untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Hanya sebatas itu," kata Ari Yusuf.

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Pasalnya, dalam undang-undang korupsi, kata Ari Yusuf, setiap adanya kerugian negara dalam kasus rasuah harus jelas dari mana asalnya.

"Yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya. Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas," ucap Ari Yusuf.

"Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan, tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi, disebutkan tentang potensial loss itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata," tukasnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan adanya penerbitan izin yang berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan. Diketahui memang, gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," kata dia.

Namun, saat tahun 2015 Indonesia justru mengalami surplus produksi gula. Lantas, gula pun diimpor namun pelaksanaan itu dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.

“Bahwa indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” kata dia.

Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya