Zarof Ricar Juga Diperiksa Bareng 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Bakal Dikonfrontir?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), Zarof Ricar (ZR) diperiksa lagi soal kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dia juga diperiksa terkait sejumlah kasus di MA, hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan Zarof merupakan lanjutan dari permintaan keterangan, kemarin pasca dia jalani pemeriksaan dengan Badan Pengawas MA.
"Rencananya ZR diperiksa juga, lanjutan oleh penyidik," kata dia, Selasa, 5 November 2024.
Selain Zarof, diketahui hari ini juga ada pameriksaan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Kejagung. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Namun, Harli mengaku tak ada konfrontasi yang bakal dilakukan antara Zarof dengan tiga hakim itu.
"Bukan konfrontasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
"Hakim ditahan di Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk tersangka atas nama Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur ditahan di Kejagung. "Lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," ujarnya.
Untuk diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.