Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024. Gugatan tersebut dilakukan demi mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ari Yusuf di Jakarta Selatan.

Ari Yusuf menjelaskan salah satu poinnya yaitu kurangnya bukti awal saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

DPR Minta Kejagung Jawab Tudingan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong

"Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka," jelas Ari Yusuf.

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Dia bilang kasus dugaan korupsi impor gula terjadi mulai tahun 2015-2023. Maka itu, kubu Tom Lembong juga minta Kejagung memeriksa sejumlah Menteri Perdagangan dari tahun 2015-2023.

"Artinya, kalau sampai 2023, mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini," kata Ari Yusuf.

"Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih," ujar Ari Yusuf.

Dia heran kliennya Thomas Lembong langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, belum ada menteri lainnya yang diperiksa.

"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa," tutur dia.

Ari bilang gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan sudah diterima. Adapun nomor perkaranya yakni teregister 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. 

Berikut poin-poin yang diajukan kubu Tom Lembong dalam gugatan praperadilan:

1. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum
klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

2. Kurangnya bukti permulaan
penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.

4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.

Kubu Tom Lembong meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Ari Yusuf juga menyebut penetapan tersangka kepada Tom Lembong tidak sah. "Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya