Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung
- Antara
Jakarta, VIVA -- Tempat penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap putusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, bakal dipindahkan.
Penahanan yang sebelumnya di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bakal dipindah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pemeriksaan mereka hari ini. Adapun ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 5 November 2024.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
"Hakim ditahan di Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk tersangka atas nama Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur ditahan di Kejagung. "Lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," ujarnya.
Untuk diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.