Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapan tersangka dari Kejagung ada kejanggalan. Salah satunya yakni kurangnya bukti permulaan saat penetapan tersangka.

"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata Ari Yusuf.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Dalam gugatannya ini, Tom Lembong meminta kepada majelis hakim praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dari Kejagung tidak sah.

"Melalui permohonan ini, Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah," kata Ari Yusuf.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," lanjutnya.

Eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka ke Rezim di Balik Kasus Tom Lembong
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sidang perdana gugatan praperadilan sudah digelar pada Senin 4 November 2024 di PN Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024