Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan
- Ist
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapan tersangka dari Kejagung ada kejanggalan. Salah satunya yakni kurangnya bukti permulaan saat penetapan tersangka.
"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata Ari Yusuf.
Dalam gugatannya ini, Tom Lembong meminta kepada majelis hakim praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dari Kejagung tidak sah.
"Melalui permohonan ini, Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah," kata Ari Yusuf.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," lanjutnya.