KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengikuti sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada Senin 4 November 2024 di PN Jakarta Selatan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang gugatan Praperadilan atas nama Pemohon Tersangka SHB (selaku Gubernur Kalimantan Selatan), dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 5 November 2024.
Setelah mengikuti sidang pembacaan gugatan pemohon kemarin, KPK mengaku akan mempelajari setiap poin-poinnya.
Menurut Budi, pihaknya akan kembali mengikuti sidang gugatan praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon pada Selasa, hari ini.
Dia bilang KPK yakin majelis hakim yang memimpin persidangan praperadilan bakal bersikap secara independen. Dengan demikian, lembaga antirasuah yakin hakim menolak semua gugatan praperadilan Paman Birin.
"KPK meyakini majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud," tutur Budi.
Paman Birin kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK.
Sebelumnya dia juga sudah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut sudah ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.