Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin 4 November 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menghadirkan saksi.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ike Farida adalah suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum Ike Farida. Tapi, Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan adik kandung terdakwa dengan berpatokan pada Pasal 168 KUHP.

"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya. Keterangannya tidak dapat didengarkan dan tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim," ucap JPU dalam persidangan, Senin, 4 November 2024.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JPU sendiri awalnya berniat menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Tapi, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran sakit. JPU lantas cuna membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli pidana tersebut.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Dalam BAP yang dibacakan JPU, Andre menyebut dalam tindak pidana sumpah palsu tak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP. Kecuali, jika keterangan itu diberi di hadapan Majelis Hakim dan sudah diperingatkan sebelumnya. 

"Dalam kasus yang dihadapkan kepada ahli, dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah. Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat atau keterangan atau dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian," kata JPU membacakan keterangan ahli.

Sementara itu, Ike Farid keberatan atas keterangan ahli lantaran dianggap berbeda dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.

"Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara," kata Ike.

Sedangkan saksi Erick Diantoni Akbar yang merupakan karyawan Ike Farida mengatakan kalau terdakwa Ike tak pernah menyuruh mantan kuasa hukumnya memberikan sumpah palsu.

"Jadi bukan ibu Ike Farida yang nyuruh sumpah, itu semua novumnya ditemukan oleh Nurindah. Sebagai pegawai saya tahu prosedurnya," ucap Erick.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya. Dalam kesaksiannya, Suhandi menyebut soal makna Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.

"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," ujar dia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Untuk diketahui, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya