Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman. MW diduga bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keduanya berkenalan lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Sehingga MW meminta Lisa untuk menjadi pengacara anaknya.

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Lalu pada 5 Oktober 2023, Lisa dan Meirizka bertemu di salah satu kafe di Surabaya. Pertemuan berlanjut di kantor Lisa sehari kemudian.

"LR bersepakat dengan MW untuk pengurusan biaya Ronald tannur. Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti di kemudian hari," terangnya.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

"Dalam setiap permintaan dana oleh LR, LR selalu minta persetujuan MW. Serta LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, MW sudah ditetapkan jadi tersangka kasus vonis bebas anaknya terkait dugaan suap dan gratifikasi. Abdul Qohar, menyebut pihaknya sudah memeriksa MW secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," ucap dia, Senin, 4 November 2024.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024