Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja – ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka suap dan gratifikasi kasus vonis bebas anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Meirizka Widjaja diduga telah membantu mengupayakan vonis bebas terhadap Ronadl Tannur, dengan meminta bantuan kepada tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyebut pihaknya sudah memeriksa Meirizka secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW ehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin, 4 November 2024.
Meirizka aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Mereka saling kenal lantaran teman sekolah.
Meirizka dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau 6 Ayat 1 huruf a Juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersahkutan bersedia menjadi juasa hukum Ronald Tanur," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, orang tua terpidana Ronald Tannur, diperiksa terkait kasus dugaan suap vonis bebas anaknya, hari ini.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. Kata dia, pemeriksaan dilakukan di Surabaya. “Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” ujar dia, Senin, 4 November 2024.
Dia mengungkap, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun, dirinya tidak merinci lebih jauh soal pemeriksaan tersebut. Dirinya cuma meminta bersabar sampai pemeriksaan rampung.
Kejagung Temukan Uang Hampir 1 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022. Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.
"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.