Poltracking Indonesia Disanksi Persepi Gara-gara Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta

Survei Poltracking terkait Pilkada Jakarta 2024 periode 10-16 Oktober 2024
Sumber :
  • Kolase

Jakarta, VIVA - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Hasilnya Poltracking Indonesia disanksi untuk tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan Dewan Etik.

Adapun kedua lembaga tersebut telah merilis tingkat elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pada hasil survei itu menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik, dengan waktu pengumpulan data yang sama. 

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

"Tujuan penyelidikan untuk mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasil survei," ujar Persepi dalam keterangannya Senin, 4 November 2024. 

Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda

Photo :
  • Poltracking TV
Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Dijelaskan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Dalam hal ini pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik. 

Sampel Poltracking Tak Valid

Sedangkan untuk Poltracking Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia. 

"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," jelasnya. 

Adapun dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang  telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. 

Poltracking jelasnya, menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan  penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor. Kemudian dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama. 

Lalu, dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei. Namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Selanjutnya, Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024. 

Persepi menilai, adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum. 

Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.

Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data. 

"Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3 dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,"imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya