13.481 Rekening Terkait dengan Judi Online Berhasil Diblokir PPATK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil memblokir sebanyak 13.481 rekening dalam 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengatakan, pemblokiran rekening itu dilakukan karena sudah dibahas pihaknya melalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada hari ini.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ujar Ivan kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Ivan menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menyebutkan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata Ivan.
Namun begitu, belum diketahui secara jelas nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut. “Besar sekali ya,” kata Ivan saat ditanya nilai transaksi dari rekening judi onlie yang sudah diblokir.
Diketahui, pemerintah telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga melakukan judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.