Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh melakukan banding usai divonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun putusan banding Gazalba Saleh telah tercantum dalam nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding Gazalba Saleh untuk vonis 10 tahun penjaranya dikirimkan pada Selasa 29 Oktober 2924 kemarin.
Majelis hakim banding Gazalba Saleh sudah ditentukan. Ketua majelis hakim banding yakni Teguh Harianto, kemudian Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono merupakan anggota majelis hakim banding 1 dan 2. Budi Santoso merupakan panitera pengganti banding.
Sebelumnya diwartakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang, Selasa 15 Oktober 2024.
Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp 500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.