Eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka ke Rezim di Balik Kasus Tom Lembong

Mantan Wakapolri Oegroseno
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong lemah.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Oegroseno menilai pantas saja masyarakat menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru.

"Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," kata Oegroseno saat dihubungi, Senin 4 November 2024.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

"Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi berkas-berkas sebagai saksi," kata Oegroseno.

Dia juga melihat Kejagung memiliki badan intelijen yang seharusnya bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke Indonesia atau memang terindikasi korupsi. Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak adanya koordinasi antarinstansi.

"Saat gula datang itu, kan, langsung ditangkap begitu merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru diperiksa," kata Oegroseno.

Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila terjadi kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak menggunakan APBN ataupun APBD.

"Rp 400 miliar itu duitnya orang lho, bukan duit negara. Dan membuktikan aliran uang itu juga patut dipertanyakan. Sekarang yang melaporkan harusnya punya duit Rp400 miliar dong. Siapa yang punya Rp400 M?," kata Oegroseno.

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengatakan fenomena politik yang menjadikan hukum sebagai alat sangat kuat. Lawan politik dikriminalisasi agar tidak melawan. Di sisi lain, dia juga mengonfirmasi ada pihak yang ingin mencari muka agar mendapatkan posisi tawar kursi Jaksa Agung pada rezim yang baru ini. 

"Ada kemungkinan ini kan persaingan ketat ini, persaingan ketat untuk siapa yang menjadi Jaksa Agung. Salah satu cara adalah mungkin seolah-olah berprestasi. Berprestasi di sini, kan, tetapi kan caranya tidak sehat seperti itu. Kan, tidak profesional," kata dia.

Dia mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda (JAM) yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.

"Seharusnya kalau Jampidsus, mau JAM apa pun itu kan berpikir ke Jaksa Agung untuk sebagai lembaga. Jangan berpikir sebagai perorangan. Kan tidak sehat kalau bersaing-bersaing dengan cara gitu. Wah ini mau ada suksesi Kapolri, suksesi Jaksa Agung, suksesi apa pun. Terus dengan cara-cara mencari prestasi yang semua seperti itu kan tidak bagus. Tidak sehatlah ya," jelas Oegroseno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya