Besok, DPR Panggil Menteri Meutya Hafid Bahas Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Komisi I DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membahas kasus judi online yang menjerat belasan pegawainya pada Selasa, 5 November 2024. Menteri Komdigi Meutya Hafid akan dengan DPR, besok.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

"Walaupun statement-nya beliau sudah sangat bagus sekali bahwa dari Komdigi mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan tindakan aparat hukum untuk memproses para pelaku-pelaku yang berada di internal Komdigi," kata anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

Nurul menuurkan, rapat tersebut digelar untuk mengetahui dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus judi online tersebut. Sebab, kata dia, judi online merusak generasi muda yang dapat memicu tindakan kriminal.

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

"Ya kita ingin tahu ya, karena juga tadi oleh BIN juga dikatakan bahwa ini menyangkut banyak orang," lanjut politikus Partai Golkar itu. 

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry
Israel Kepung dan Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Sebut "Teror yang Sangat Mengerikan"

"Jadi, kita juga pengen tahu siapa-siapa saja dan mudah-mudahan bisa terbuka. Paling tidak kami tahu akar masalah itu sebenarnya di mana," ujar Nurul.

Dia bilang persoalan judi online itu akan merusak generasi muda. "Karena kan ini merusak secara keseluruhan generasi muda, kemudian perempuan, rumah tangga, dan memicu tindakan-tindakan kriminal lainnya," tutur Nurul.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari total 16 orang tersangka itu berasal dari kalangan berbeda. Satu orang tersangka dari pihak Komdigi dan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.

Namun, Wira tak merinci identitas pelaku serta kronologi penangkapan keduanya.

Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan terus mengamankan para pelaku yang terlibat, sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut "Dan Akan dikembalikan ke negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya