Kasus Oknum Guru Cabuli Murid di Bandar Lampung, PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Dapil Lampung 1, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama terhadap murid SD di Bandar Lampung.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Setelah kritik keras dari masyarakat, tersangka kini kembali ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung. Putri berharap penahanan ini menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal, guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Putri Zulkifli Hasan, Senin, 4 November 2024.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan

Photo :
  • Dok. Istimewa

Selain penegakan hukum yang tegas, Putri menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang berfokus pada keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Ia juga mendukung program pendidikan yang memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka, serta keberanian untuk melapor bila mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Yandri Minta Legislator PAN Kolaborasi dengan Kades: Bantu Sukseskan Swasembada Pangan

“Fraksi PAN DPR RI berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di sekolah. Kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut,” tambah Putri.

Putri Zulkifli Hasan juga berharap proses pemberkasan oleh kepolisian dapat segera selesai agar kasus ini bisa segera diproses ke pengadilan, memastikan keadilan untuk korban dan keluarganya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024