KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan terkait dengan kasus investasi fiktif alias bodong PT Taspen. Dalam upaya tersebut KPK berhasil menyita uang Rp2,4 miliar.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa proses penggeledahan dalam kasus rasuah ini terjadi pada 30 dan 31 Oktober 2024 kemarin.
Penggeledahan berlangsung pada rumah yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta kantor di kawasan Jakarta Selatan.
"Penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 4 November 2024.
Dalam upaya tersebut, lembaga antirasuah berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK pun turut menyita uang Rp 2,4 miliar yang diduga merupakan fee broker pada kasus tersebut.
"Selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Budi.
Tak lupa, KPK turut mengapresiasi kepada sejumlah pihak yang bekerja sama dalam mengusut kasus ini. Budi juga mengingatkan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam pengusutan perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen bisa naik ke penyidikan usai lembaga antirasuah mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat. Setelah sejumlah bukti dinyatakan lengkap maka dugaan kasus korupsi ini ditingkatkan penyidikan.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.