Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Ibu dari terpidana Ronald Tannur diperiksa terkait kasus dugaan suap vonis bebas anaknya, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan di Surabaya. “Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” ujar dia, Senin, 4 November 2024.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun, dia tidak merinci lebih jauh soal pemeriksaan tersebut. Dia cuma meminta bersabar sampai pemeriksaan rampung.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur

Photo :
  • dok Kejati Jatim

Kejagung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.

Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.

"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya