Heboh Jam Tangannya Disebut Mewah, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta

Jam tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, disorot di media sosial, buntut jam tangan yang dipakainya.

Jam tangan itu dituding mahal dan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Abdul pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Jam tangan yang dipakainya diduga bermerk Royal Oak seharga Rp1 miliar. Terkait hak ini, dirinya pun angkat bicara.

Dia mengatakan kalau jam tangannya cuma Rp 4 juta dan dibeli sekitar lima tahun lalu di sebuah pasar. Tapi, dirinya tak mengungkap lokasi pasar yang dimaksud. Abdul mengklaim tak tahu merek jam tangan yang dipakai.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Ini harganya hanya Rp 4 juta. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal lah ya. Ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp 4 juta," katanya, Senin, 4 November 2024.

Dirinya menampik kalau jam tangannya seharga miliaran rupiah. Abdul mengatakan tidak pernah beli jam tangan mewah. Abdul mengaku siap diperiksa oleh orang yang ahli dan tahu soal merek serta harga jam tangan.

"Saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan juga siap jika diperiksa oleh instansi terkait guna menelusuri harta kekayaannya. Abdul menekankan kalau jam tangan yang dipakai bukan jam tangan mahal seperti yang disebut di medsos.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

"Kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya," ujarnya.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

Tom Lembong disebut dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024