PPATK Ungkap 197 Ribu Anak-Anak Terpapar Judi Online di Indonesia
- istockphoto.com
Jakarta, VIVA - Hampir sebanyak 200 ribu anak-anak Indonesia terpapar judi online. Jumlah tersebut meningkat dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.
Dikutip VIVA dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Senin, 4 November 2024, diungkapkan bahwa jumlah anak yang terpapar judi online mengalami peningkatan. Jumlah anak yang terpapar judi online itu meninggat hingga 300 persen.
Dijelaskan pula, anak-anak yang terpapar judi online berusia 11 tahun hingga 19 tahun. Area Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak, yaitu sebanyak lebih dari 4.000 anak.
Diklaimnya angka tersebut merujuk data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.
“Sepanjang tahun ini, menurut laporan PPATK, sebanyak lebih dari 197.000 anak terlibat judi online,” tulis unggahan tersebut.
Pada postingannya, Disdik Jakarta juga menjelaskan sejumlah hal yang telah pemerintah lakukan dalam menekan angka Judol. Antara lain, yakni;
1. Hukum dan regulasi
Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar hingga pemblokiran situs judi online.
Hampir 4 juta konten judi online di ruang digital ditutup aksesnya dan lebih dari 6.000 akun e-wallet serta rekening bank diajukan ke OJK untuk ditutup atau diblokir.
2. Satgas pemberantas judi online
Berdasarkan Keppres 21/2024 yang dipimpin Menkopolhukam dan melibatkan Kemkominfo, OJK, PPATK dan lain-lain.
3. Sosialisasi dan edukasi
Bahaya judi online juga sudah disebarkan di berbagai media termasuk SMS blast, iklan layanan masyarakat dan media sosial.
4. Sinergi beragam bidang terkait
Mencegah judi online pada anak dan orangtua yang tepat agar tidak meluas dan mencari pendekatan penanganannya.
Masyarakat juga diharapkan bisa melapor jika menemukan situs judi online.