Periksa Tom Lembong soal Korupsi Impor Gula, Ini yang Digali Kejagung
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 1 November 2024. Lantas, apa yang digali Kejagung dalam pemeriksaan tersebut?
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menggali soal tugas dan fungsi Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari Jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan utamanya terkait tugas dan fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat," kata Qohar kepada wartawan, dikutip Senin, 4 November 2024.
Meski begitu, Qohar mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Tom Lembong akan kembali diperiksa atau tidak terkait kasus ini. Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Tom Lembong atas kasus yang menjeratnya.
"Kemudian apakah masih diperlukan keterangan lagi pada yang bersangkutan, kita lihat urgensinya. Ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang, begitu juga sebaliknya, bila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup tentu tidak kami panggil lagi," tutur dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.