Jadi Tersangka, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditahan di Rutan Salemba
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Prasetyo Boeditjahjono melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 2020 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Qohar menyebut tersangka Prasetyo langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Prasetyo Boeditjahjono ditahan di Rutan Salemba.
"Terhadap PB akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penahanan nomor 52/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 3 November tahun 2024," ungkap dia, Minggu, 3Â November 2024.
Kronologi KasusÂ
Kasus ini berawal pada tahun 2017-2023, balai teknik perkeretaapian (BTP) kelas 1 medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api trans Sumatera yang salah satunya merupakan jalan kereta api Besitang-Langsa. Anggarannya kata dia sebesar Rp1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Dalam pelaksanaan pembangunan, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan menjadi 11 paket dan meminta kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Kemudian, ketua pokja pengadaan barang dan jasa yaitu terdakwa RFJ yang perkaranya masih dalam proses persidangan atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Dalam pelaksanaan, diketahui pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub serta KPA, PPK dan konsultan pengawas. Dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tsb mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," ungkapnya.
"Dalam pelaksanaan pembangunan kereta api Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee melalui PPK saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTJ," sambung dia.
Abdul Qohar menjelaskan, akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 triliun.