Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meringkus eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono. Dia ditangkap buntut kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Pada hari ini, telah dilakukan penangkapan terhadap saudar PB dimana penangkapan dilakukan di Hotel Atri Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu, 3 November 2024.
Abdul Qohar menjelaskan, penyelidikan kasus korupsi yang menyeret Prasetyo Boeditjahjono ini dilakukan sejak 4 Oktober 2024. Saat itu, Prasetyo masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017.
Kronologi kasus ini, kata Abdul Qohar dimulai pada 2017-2023, balai teknik perkeretaapian (BTP) kelas 1 medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api trans Sumatera yang salah satunya merupakan jalan kereta api Besitang-Langsa. Anggarannya kata dia sebesar Rp1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Dalam pelaksanaan pembangunan, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan menjadi 11 paket dan meminta kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
kemudian, ketua pokja pengadaan barang dan jasa yaitu terdakwa RFJ yang perkaranya masih dalam proses persidangan atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Dalam pelaksanaan, diketahui pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan prase jalur kereta api yang dibuat Menhub serta KPA, PPK dan konsultan pengawas. Dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tsb mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," ungkapnya.
"Dalam pelaksanaan pembangunan kereta api besitang langsa saudara PB mendapatkan fee melalui PPK saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTJ," sambung dia.
Abdul Qohar menjelaskan, akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.
"Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI," ungkap Abdul.
Prasetyo kata dia disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.