300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA- Total ada 370 orang tersangka dari 300 kasus judi online ditangkap dalam periode 15 Juni sampai 1 November 2024. Selama periode itu disita pula berbagai barang dan permintaan pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp78 miliar lebih.
"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Sabtu, 2 November 2024.
Bukan cuma mencokok ratusan tersangka judol, Korps Bhayangkara pun menyita berbagai barang bukti. Ada 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judol, dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua. Kemudian juga disita pula sebanyak 740 kartu ATM.
"Kami juga amankan barang bukti total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata dia.
Dalam periode yang sama, Korps Bhayangkara pun melakukan kegiatan pre-emptive serta preventive. Total ada 12.308 kegiatan pre-emptive berupa edukasi ke masyarakat lewat sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan. Lalu juga kegiatan preventive mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs.
Asep mengimbau seluruh masyarakat Tanah Air kalau fenomena judol sangat meresahkan semua pihak. Bukan cuma berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga, judol pun bisa membuat kecanduan berdampak pada gangguan psikologis.
"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anak buahnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas praktik judi online (judol).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menyebut, pembentukan Satgas tersebut adalah bentuk tindaklanjut dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," ujar dia, Sabtu, 2 November 2024.