Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadir Sasmito (HS) karena disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kabupaten dia bertugas. HS ditahan setelah diperiksa.

Kabar pemeriksaan dan penahanan HS oleh Polda Jatim sudah berembus sejak Jumat, 1 November 2024, kemarin. Namun, baru terkonfirmasi pada Sabtu, 2 November 2024. "Benar [Sekda Jember ditahan]," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan.

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sayang, Budi ogah menjelaskan lebih rinci dalam kasus apa HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mengatakan, informasi lebih rinci bakal disampaikan oleh pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim. "Nanti diinfokan lebib lanjut dari bidang humas," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, HS ditahan pada Sabtu ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023. Saat itu, HS menjadi Plt Kepala Bapenda Jember.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada praktiknya, papar Dirmanto, HS melaksanakan belanja reklame tetap atau billboard tanpa melalui tender. Itu melanggar Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011. Berdasarkan perbup tersebut, seharusnya pelaksana pengadaan billboard adalah biro reklame.

"Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," jelas Dirmanto.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp1,715 miliar. Oleh penyidik, tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dirmanto.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku
Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024