Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadir Sasmito (HS) karena disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kabupaten dia bertugas. HS ditahan setelah diperiksa.

Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Kabar pemeriksaan dan penahanan HS oleh Polda Jatim sudah berembus sejak Jumat, 1 November 2024, kemarin. Namun, baru terkonfirmasi pada Sabtu, 2 November 2024. "Benar [Sekda Jember ditahan]," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan.

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum

Sayang, Budi ogah menjelaskan lebih rinci dalam kasus apa HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mengatakan, informasi lebih rinci bakal disampaikan oleh pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim. "Nanti diinfokan lebib lanjut dari bidang humas," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, HS ditahan pada Sabtu ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023. Saat itu, HS menjadi Plt Kepala Bapenda Jember.

Mimpi Besar Erick Thohir Jadikan Indofarma Pusat Herbal Hampir Hancur Gegara Korupsi

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada praktiknya, papar Dirmanto, HS melaksanakan belanja reklame tetap atau billboard tanpa melalui tender. Itu melanggar Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011. Berdasarkan perbup tersebut, seharusnya pelaksana pengadaan billboard adalah biro reklame.

"Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," jelas Dirmanto.

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp1,715 miliar. Oleh penyidik, tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dirmanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya