Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Ilustrasi tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, menahan Sekretaris Daerah, Sekda Kabupaten Jember, Hadir Sasmito (HS), karena disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kabupaten dia bertugas. HS ditahan setelah diperiksa.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Kabar pemeriksaan dan penahanan HS oleh Polda Jawa Timur sudah berembus sejak Jumat, 1 November 2024, kemarin. Namun, baru terkonfirmasi pada Sabtu, 2 November 2024.

"Benar [Sekda Jember ditahan]," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, kepada wartawan.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sayangnya, Budi ogah menjelaskan lebih rinci dalam kasus apa hingga HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mengatakan, informasi lebih rinci bakal disampaikan oleh pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim.

"Nanti diinfokan lebih lanjut dari bidang humas," ujarnya.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, masih belum bersedia menjelaskan soal kasus tersebut. Bahkan, kendati HS sudah ditahan, Dirmanto menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan, bukan tingkat penyidikan.

"Tunggu sj [saja] kalau proses penyelidikan sudah selesai nanti diinfokan," jawab Dirmanto dalam pesan singkat kepada wartawan.

Kabar beredar, HS disidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard yang diperkirakan merugikan duit negara sebesar Rp 2 miliar.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024