Kapolri Perintahkan Anak Buah Bentuk Satgas Berantas Judol Tindaklanjut Misi Presiden Prabowo
- dok Polri
Jakarta, VIVA - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan anak buahnya membentuk Satuan Tugas atau satgas untuk memberantas praktik judi online alias judol. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menyebut, pembentukan satgas tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," jelas dia, Sabtu, 2 November 2024.
Lebih lanjut dipaparkannya, Korps Bhayangkara komitmen menjalankan program kerja Asta Cita ke-7 milik Prabowo Subianto yaitu guna memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Kemudian juga memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
Dirinya menyebut, sejak periode 15 Juni tahun 2024 hingga 1 November 2024, pihaknya sudah berhasil mengungkap 300 kasus judol. Selain itu, ada 370 tersangka ditangkap.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78.190.440.200," katanya.
Dirinya menambahkan, Polri pun melakukan kegiatan preemtive dan preventive. Dimana, kegiatan preemtive 12.308 berupa edukasi kepada masyarakat lewat sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan dan kegiatan preventive dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua," katanya.