KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi KPK (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan penggunaan jet pribadi oleh putra mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan isteri ke Amerika Serikat bukan kategori gratifikasi.

Didakwa Menyuap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Makin Yakin Kasusnya Daur Ulang Kepentingan Politik

Ghufron mengatakan hal itu merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

"Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Kantor KPK pada Jumat, 1 November 2024. 

Momen Hasto Kristiyanto Peluk Erat Istri usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Nurul Ghufron KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Mulanya, kata Ghufron, Direktorat Pencegahan menyampaikan pada Pimpinan KPK jika Kaesang bukan penyelenggara negara. Sehingga, mereka tidak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, kasus serupa pernah terjadi di KPK yakni kasus seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. 

“KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putuskan tidak sebagai gratifikasi," ujarnya.

Berkaca kasus tersebut, Deputi Pencegahan akhirnya menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari tanggungan orang tuanya. Sehingga, penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan gratifikasi.

"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," imbuhnya.

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sudah pernah digulirkan pada tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025