Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.
Sumber :
  • BPJPH

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Hal itu ia sampaikan pada acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 31 Oktober 2024. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat,  bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," ungkap Haikal Hassan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Photo :
  • BPJPH

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

Haikal Hassan Resmi Dilantik Prabowo Jadi Kepala BPJPH, Ini Tugasnya

"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," jelasnya.

"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," tegasnya.

BRI Peduli gelar pelatihan dan sertifikasi Halal UMKM

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024