Sopir Truk Kecelakaan Maut Rombongan Kru tvOne Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
- Istimewa
Semarang, VIVA - Polisi telah menetapkan sopir truk bernama Jatmiko (sebelumnya ditulis berinisial C) yang menabrak rombongan mobil kru televisi nasional, tvOne hingga menewaskan tiga orang di sekitar ruas tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah, jadi tersangka.
"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, Jumat, 1 November 2024.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dia terancam sanksi enam tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Jatmiko pun langsung ditahan di Markas Polres Pemalang. Dia menambahkan, penyebab kecelakaan adalah karena Jatmiko mengalami microsleep.
"Betul (penyebab kecelakaan sopir microsleep)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, rombongan kru televisi nasional, tvOne mengalami kecelakaan di sekitar ruas tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah.
Kejadiannya sekira Pukul 06.45 WIB, pagi ini. Terkait hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris  Besar Polisi Artanto.
"Iya benar (kecelakaan)," kata dia, Kamis, 31 Oktober 2024.