Jawaban Kejagung soal Belum Temukan Aliran Dana ke Tom Lembong tapi Sudah jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menegaskan kalau status tersangka eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong,  dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Korps Adhyaksa menyebut regulasi yang sudah diteken Tom Lembong merugikan negara. Walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih dalam pengusutan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," ujar dia, Jumat, 1 November 2024.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Dia menyebut, berdasar bukti yang didapat, penyidik meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. Kejagung mengatakan aturan diteken Tom  Lembong lalu berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya hal tersebut tak bisa dilakukan.

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," ujarnya.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan, kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima uang korupsi. Qohar menjekaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya lagi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya