MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). MK meminta agar pembentuk Undang-undang, yaitu DPR RI membuat UU baru terpisah dari UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Dalam petitumnya, Partai Buruh menggugat 71 poin pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker. 

Sementara, isu yang di angkat oleh Partai Buruh dan para serikat kerja terkait tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Buruh demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang, dikutip Jumat, 1 November 2024.

DPR Minta Badan Gizi Nasional Awasi Ketat Distribusi Makan Bergizi Gratis

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

MK menjelaskan, pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh. Pasalnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam perkara uji materi terdahulu.

Selain itu, secara faktual, UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurut MK, tidak semua materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.

MK juga meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru harus menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja), UU ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami,” kata Enny.

"Dengan fakta demikian, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU 13/2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU 6/2023. Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU 13/2003 berkaitan dengan perubahan materi/substansi dalam UU 13/2003 yang diubah dalam UU 6/2023," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya