Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lainnya Usai Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, tidak menutup kemungkinan eks Menteri Perdagangan (Mendag) pasca periode Thomas Trikasih Lembong (TTL) bakal diperiksa dalam pengembangan dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

“Untuk perkara yang terkait gula kan baru kemarin ya ditetapkan tersangka, sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, Jumat, 1 November 2024.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Tapi, dirinya belum bisa merinci kapan pemeriksaan para mantan menteri itu bakal dilakukan. Sebab, pasca penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sampai sekarang secara maraton pemeriksaan saksi masih berjalan.

“Pasti, dan itu kita lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kita maraton melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terkait,” ujarnya.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong, yang menuding penetapan tersangka kepada kliennya sewenang-wenang. Kata dia, dalam.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024